| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 111/Pdt.P/2026/PA.Sry | 1.TUMIRAH BINTI RAKSAMIREJA 2.HASYIM BIN RAKSAMIREJA 3.SUTIRAH BINTI RAKSAMIREJA 4.SANTI JIMIN BINTI MUSODIKUL KHORI 5.NURLAILA SULASIH BINTI MUSODIKUL KHORI 6.KHUSBIATURROHMAH BINTI MUSODIKUL KHORI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.P/2026/PA.Sry | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Almarhum RAKSAMIREZA Bin KERTAMEJA, dan Almarhumah WARSINAH sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum RAKSAMIREZA Bin KERTAMEJA pada saat meninggal dunia adalah; 4. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah WARSINAH Binti SAN YUSA pada saat meninggal dunia adalah; 5. Menetapkan ahli waris dari RUMINAH Binti RAKSAMIREZA pada saat meninggal dunia adalah; 6. Menetapkan maksud dan tujuan para Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah untuk mengurus harta peninggalan Almarhumah WARSINAH Binti SAN YUSA melakukan transaksi jual beli tanah dan pengurusan surat-surat tanah serta balik nama untuk diturunkan kepada ahli warisnya serta untuk mengurus berbagai kepentingan hukum lainnya atas tanah dengan luas 31,765 meter persegi berdasarkan surat ukur Nomor ; 01205 / Pematang Tujuh / 2024 yang terletak di Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sertifikta Hak Milik Nomor : 01282 atas nama WARSINAH;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
